Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia , polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri / berdiri sendiri dan taia berarti urusan .
- Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik adalah suatu rangkaian asas/prinsip , keadaan serta jalan
cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan
.
- Dalam arti kebijaksaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang
dianggap lebih menjamin terlaksaanya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau
keadaan yang kita kehendaki .
Jadi, politik adalah tindakan
dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara
. Politik membicarakan yang berkaitan dengan :
- Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang di taati oleh rakyatnya .
- Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai keinginannya .
- Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum,
keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara .
- Kebijakan umum
Kebijakan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu .
- Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam
masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus
dibagi secara adil .
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang berarti the art of general atau seni seorang panglima yang digunakan dalam peperangan .
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional . Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang .
Dasar
pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional .
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional .
Penyusupan
Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga – lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA . Sedangkan yang berada di masyarakat disebut insfranstruktur politik yang mencangkup pranata politik yang ada didalam masyrakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group) .
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden, dalam hal ini Presiden bukan sebagai mandataris MPS sejak pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004 .
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia . Dalam era reformasi saay ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh presiden .
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga – lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA . Sedangkan yang berada di masyarakat disebut insfranstruktur politik yang mencangkup pranata politik yang ada didalam masyrakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group) .
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden, dalam hal ini Presiden bukan sebagai mandataris MPS sejak pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004 .
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia . Dalam era reformasi saay ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh presiden .
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
- Tingkat penentu kebijakan puncak
- Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang undang dasar.
- Dalam hal keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945 .
- Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah masalah makro dan strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu .
- Tingkat penentu kebijakan khusus
Dalam bidang
pemerintah, kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut . Wewenang
ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya .
- Tingkat penentu kebijakan teknis
Meliputi kebijakan
dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan .
- Tingkat penentu kebijakan di daerah
- Di daerah terlatak gubernur yang memiliki wewenang dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah masing masing.
- Kepala daerah berhak mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD . Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II .
Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Politik
merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya . Di
Indonesia memiliki tujuan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 .
Politik dan
strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR . Hal ini berlaku sebelum adanya pemilihan
presiden secara langsung tahun 2004 . Setalah pemilu 2004, Presiden menetapkan
visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan
sebagai pedoman dalam menjalankan peerintahan dan membangun bangsa .
- Makna pembangunan nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global .
Pembangunan
nasional mencakup hal hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasai dan seimbang .
- Manajemen nasional
Layaknya sebuah
sitem, pembahasnnya bersifat komprehensif, strategis dan integral .
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu . Dengan demikian sistem manajemen
nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan .
Secara
sederhana unsur unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
a.
Negara
Sebagai organisasi
kekuasaan, Negara meiliki hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam
mewujudkan cita cita bangsa
b.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur
pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/ haluan negara yang
digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara .
c.
Pemerintah
Sebagai unsur
manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara
d.
Masyarakat
Sebagai unsur
penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemetintahan .
Otonomi Daerah
Dalam
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah
hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan
penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi
daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud
otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
- Kewenangan Otonomi Luas
Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas
adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup
semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan
otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan
mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
- Otonomi Nyata
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada
dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
- Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa
perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan
kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi,
keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan
daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Berdasarkan UU
No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar
sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
- Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
- Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional
Implementasi
Politik dan Strategi Nasional dalam bidang hukum :
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
- Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
- Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
- Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi:
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
- Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik :
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
- Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
Sumber :
·
E-Book PKN
0 komentar:
Posting Komentar